Layanan Sirkulasi Di Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Medan
Kelompok 3:
1. Wahyu
Gunanda (0601171014)
2.
Fadhilah
Aufa (0601173097)
3.
Neo
Astrid Tiffany (0601173074)
4.
Yuli
Andina Putri (0601171013)
5.
Salwa
Annisa Putri Nasution (0601172029)
6.
Alwafi
Farizi Tarigan (0601173094)
7.
Yahya
Darkanta Tekang (0601172053)
8. Rosi Rahmayanti (0601173068)
8. Rosi Rahmayanti (0601173068)
LAYANAN
SIRKULASI
Perpustakaan
sangat berperan penting dalam menyebarkan informasi dengan cara melayani
kebutuhan pengguna. Selain dengan adanya gedung dan koleksi, perpustakaan juga
harus memiliki citra yang baik dimata pengunjung. Seperti yang dikatakan
Soetminah (1992,129) bahwa “ baik dan tidaknya perpustakaan tergantung bagaimana
pelayanannya, sebab bagian pelayanan inilah yang berhubungan langsung dengan
pengguna perpustakaan yang menjadi tolak ukur dan first image bagi sebuah perpustakaan”.
Salah
satu layanan yang dimiliki perpustakaan adalah layanan sirkulasi, dimana pustakawan
yang bertugas di bagian ini langsung berhadapan dengan pengguna perpustakaan
yang ingin meminjam, memperpanjang dan mengembalikan bahan pustaka. Pelayanan
sirkulasi merupakan bagian yang terpenting dalam kegiatan perpustakaan.
Kata
sirkulasi berasal dari bahasa inggris “circulation”
yang mempunyai arti perputaran. Menurut Sjahrial-Pamuntjak (2000, 97),
“sirkulasi adalah kegiatan peredaran koleksi perpustakaan, baik untuk dibaca di
dalam perpustakaan maupun dibawa keluar perpustakaan”
Adapun
beberapa kegiatan yang dilakukan dalam layanan sirkulasi adalah sebagai berikut
:
1.
Keanggotaan
Keanggotaan
merupakan tanda bukti bahwa pengguna perpustakaan sudah mendaftarkan diri nya
sebagai anggota perpustakaan. keanggotaan ini menunjukan bahwa pemegangnya mempunyai
hak untuk fasilitas perpustakaan, membaca dan meminjam bahan pustaka yang ada
diperpustakaan. Berikut Flowchart dalam keanggotaan :
Keterangan
Di
perpustakaan kota ada pembagian di
layanan sirkulasi yaitu keanggotaan, jadi dalam keanggotaan diberikan
fasilitas kepada yang sudah menjadi anggota perpustakaan yaitu dapat meminjam
buku sesuai peraturan yang ada diperpustakaan
kota. Jika ingin meminjam buku diperpustakaan kota medan harus memiliki
kartu anggota atau kartu untuk meminjam dan menjadi anggota perpustakaan kota
medan, kartu anggota perpustakaan kota medan masa aktif sekitar 1 tahun setelah
itu kartu anggota perpustakaan tidak menjadi anggota di perpustakaan kota
medan. Ada juga syarat pendaftaran anggota perpustakaan kota medan yaitu:
1. Mengisi
fomulir
2. Foto
copy KTP kota medan (1 lembar)
3. Pas
photo 2x3 (2 lembar)
4. Biaya
gratis
Ada juga syarat syarat pendaftaran
anggota perpustakaan untuk mahasiswa dari luar kota medan:
1. Mengisi
fomulir
-
Tanda tangan ketua jurusan di stempel
-
No Hp ketua jurusan dan sekretaris
jurusan
2. Foto
copy ktp kota asal (1 lembar)
3. Foto
copy KTM (1 lembar)
4. Pas
photo 2x3 (2 lembar)
5. Surat
aktif dari kampus (1 lembar)
6. Semester
:
-
1-4 untuk pendidikan D III
-
1-6 untuk pendidikan S 1
7. Biaya
gratis
2.
Peminjaman
Bahan Pustaka
Peminjaman bahan pustaka merupakan salah
satu kegiatan dibagian layanan sirkulasi. Pengertian Peminjaman bahan pustaka
merupakan kegiatan untuk mendapatkan buku perpustakaan yang akan dipinjam
dengan kewajiban memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peminjaman bahan pustaka ini biasanya hanya boleh digunakan oleh pemustaka yang
sudah terdaftar menjadi anggota perpustakaan saja. Berikut ini adalah flow chart dari kegiatan peminjaman bahan pustaka di Perpustakaan Kota Medan:
Keterangan:
Peminjaman di Perpustakaan Kota Medan
terbilang mempunyai proses yang mudah bagi para pemustaka yang ingin meminjam beberapa
koleksi yang ada di Perpustakaan Kota Medan. Bahan pustaka yang boleh dipinjam maksimal 3 buku dan batas peminjaman selama 14
hari. Adapun langkah-langkah peminjaman bahan pustaka di Perpustakaan Kota
Medan ini, seperti yang telah digambarkan diatas, yakni buku yang ingin
dipinjam dan kartu anggota diserahkan kepada petugas sirkulasi, kemudian
petugas melakukan penginputan data buku dan data peminjaman, setelah data
disimpan, pemustaka yang meminjam dapat menerima buku tersebut.
3.
Pengembalian
Bahan Pustaka
Pengembalian koleksi bahan pustaka di Perpustakaan Kota Medan sama seperti pada umumnya. Karena memang
perpustakaan kota masih dikatakan sebagai perpustakaan Hibrida. Pengembalian
bahan pustaka merupakan kelanjutan dari kegiatan peminjaman bahan pustaka.
Pengembalian harus dilakukan tepat waktu, dengan waktu yang sudah di tentukan. Berikut ini adalah flow chart dari kegiatan
pengembalian bahan pustaka di
Perpustakaan Kota Medan:
Proses Pengembalian Bahan Pustaka di
Perpustakaan Kota Medan dengan cara pemustaka datang datang ke petugas yang ada
di layanan sirkulasi, pemustaka harus terlebih dahulu menunjukan kartu
anggotanya kemudian pemustaka memberikan buku yang dipinjam untuk dikembalikan
dan kemudian petugas akan memprosesnya.
4.
Perpanjangan
Bahan Pustaka
Perpanjangan waktu
peminjaman bahan pustaka tergantung kepada kebijakan perpustakaan itu sendiri,
stiap-tiap perpustakaan pasti memiliki perbedaan. Ada yang hanya memberi satu
kali perpanjangan, ataupun dua kali saja. Berikut ini adalah flow chart dari kegiatan
perpanjangan bahan pustaka di
Perpustakaan Kota Medan:
Keterangan
Perpustakaan umum
kota Medan memiliki tahap satu kali perpanjangan, dan perpanjangan berlaku
dalam waktu 14 hari. Prosedur perpanjangan masa pinjam sebagai berikut:
1.
Membawa
buku yang telah dipinjam sebelumnya ke perpustakaan.
2.
Pemustaka memberikannya kepada petugas.
3.
Lalu
petugas memproses kembali
4. Buku siap dipinjam kembali
5.
Sanksi
Sanksi
merupakan salah satu dari kegiatan layanan sirkulasi, sanksi pada umumnya
dikenakan kepada pemustaka yang melanggar atuan terhadap bahan pustaka yang
dipinjam apabila bahan koleksi yang dipinjam mengalami kerusakan ataupun hilang
maka pemustaka harus mempertanggung jawabkannya. Berikut ini adalah flow chart dari kegiatan
sanksi yang diberikan di Perpustakaan umum kota Medan:
Keterangan
Di Perpustakaan umum kota Medan menyediakan layanan peminjaman buku tanpa denda jika melewati masa
peminjaman adapun buku yang dapat dipinjam maksimal 3 judul buku dengan lama
peminjaman 14 hari.
Berikut
ini sanksi keterlambatan dalam waktu keterlambatan pengembalian buku:
a. Waktu
keterlambatan peminjaman 1-14 hari pengembalian 1 buku pemustaka hanya bisa
meminjam 2 judul buku saja setelahnya.
b. waktu
keterlambatan peminjaman 15-29 hari pengembalian 2 buku maka pemustaka hanya
bisa meminjam 1 buku saja.
c. Waktu
keterlambatan peminjaman 1 bulan pengembalian 3 buku maka pemustaka tidak dapat
meminjam buku selama 2 minggu.
d. Waktu
keterlambatan peminjaman 2 bulan kartu anggota ditarik selama 1 bulan.
e. Waktu
keterlambatan peminjaman 3 bulan dan seterusnya kartu anggota ditarik selama 2
bulan lamanya.
f. Waktu
keterlambatan peminjaman selama 1 tahun maka kartu anggota
ditarik dan keanggotaan dibatalkan selama 1 tahun juga.
g. Jika
buku rusak atau hilang pemustaka wajib mengganti sesuai dengan subjek buku yang
rusak atau hilang.
h. Kemudian
jika buku yang terlambat dikembalikan tidak dapat dipinjam kembali atau tidak
dapat melakukan perpanjangan.
Dengan
adanya sanksi dimaksudkan untuk menanamkan disiplin bagi para pemustaka dan
staf perpustakaan agar peredaran buku dapat dilakukan dengan sebaik mungkin
terutama kalau koleksi bahan bacaan di perpustakaan terbatas.
DAFTAR
PUSTAKA
Hutasoit, Hildayati
Rauddah. Pemanfaatan Layanan Sirkulasi
Perpustakaan Iain Sumatera Utara.
Jurnal Iqra: Vol.6, No. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar